SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

ini adalah blog tempat berkumpulnya sanitarian sebagai forum komunikasi, informasi dan edukasi serta ajang bertukar pikiran dan pendapat..., bagi rekan-rekan yang belum kami cantumkan namanya agar segera menghubungi sekretariat.

Rabu, 11 Maret 2009

Kiat Pencegahan Keracunan Makanan

Keracunan makanan pada dasarnya adalah masuknya bibit penyakit kedalam tubuh manusia yang terdapat pada makanan yang (bisa jadi) diakibatkan oleh “Human Error” karena kurang memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan makanan mulai dari tahap pemilihanan bahan makanan sampai dengan tahap pendistribusian makanan (siap saji).

Khusus dipedesaan, pengetahuan dan pemahaman tentang hal ini masih sangat kurang terutama bagi pemilik hajat dan juru masak. Sebagai contoh adalah dengan semakin banyaknya tamu undangan yang datang ke rumah pemilik hajat, maka sang pemilik hajat merasa perlu untuk sesegera mungkin menyajikan hidangan untuk disantap dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah pengolahan makanan yang benar (asal panas), padahal seperti kita ketahui bahwa pengolahan makanan merupakan salah satu titik kritis (HACCP), terlebih bila dalam pemilihan bahan makanan kurang diperhatikan (asal ada dan murah harganya).

Klinik Sanitasi (UPTD Puskesmas Cariu) sebagai suatu wahana konseling merasa perlu untuk menindaklanjutinya dengan harapan dapat meminimalisir kasus keracunan makanan dengan melakukan pembinaan terhadap pemilik hajat dan juru masak yang akan mengadakan pesta hajatan dengan ijin keramaian.

Mekanisme baku dari perijinan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Surat Pengantar dari Desa tentang Ijin Keramaian
2. Pengesahan oleh pihak Kecamatan
3. Pengesahan oleh pihak Koramil
4. Pengesahan dan penerbitan ijin keramaian oleh pihak Kepolisian

Bila melihat mekanisme diatas, puskesmas dalam hal ini klinik sanitasi, sangat tidak mungkin untuk merubah sistem tersebut, karena formulir yang ada sudah baku bentuknya, tapi akhirnya dengan ?sedikit usaha?, maka mekanisme itupun bisa berubah.

Mekanisme yang ada sekarang adalah mengharuskan semua surat pengantar dari desa tentang ijin keramaian untuk melalui klinik sanitasi terlebih dahulu guna mendapatkan penyuluhan dan brosur Panduan Pengelolaan Makanan dan Tips Pencegahan Keracunan Makanan yang sudah diregistrasi. Tanpa adanya itu, maka pihak Kepolisian tidak akan memberikan/mengeluarkan ijin keramaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar